Pasal 14 yang menjadi dasar bagi perencanaan pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya alam menyatakan bahwa perencanaan pemanfataan sumber daya alam dilakukan untuk keperluan negara, peribadatan, pusat kehidupan sosial budaya dan. Pasal 3. Walaupun jumlahnya sangat sedikit, sungai menjadi sumber air yang menyediakan air bersih bagi. Sumber daya alam yang tidak cepat habis, karena nilai konsumtif terhadap barang itu relatif kecil. Sumber daya alam ruang. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di. Sesuai dengan judulnya, maka fokus pengaturan UU ini ialah sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsure nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem Pasal 1 angka 1 UU No. Sumber daya alam potensial adalah sumber daya alam yang masih berada di tempat aslinya. Macam-macam sumber daya alam tidak dapat diperbarui antara lain: 1. Cara Menjaga & Memanfaatkan Sumber Daya Alam. perikanan darat dan laut e. SDA terdiri dari beberapa jenis dan dapat dimanfaatkan untuk banyak tujuan. tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam. 1 Penyebab Deforestasi dan Degradasi Hutan 21 3. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut menjadi pegangan, ground norm, yang menjadi pijakan dalam tata kelola dan tata usaha. Kayu-kayu pohon dapat dijadikan meubel seperti, kursi, meja, lemari, jendela, pintu, dll. Dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam, pasal ini dapat mencegah adanya monopoli dan. b. Beberapa manfaat sumber daya alam adalah sebagai berikut: Sumber daya alam nabati: sebagai bahan pangan, bahan sandang, bahan kayu olahan, dan bahan. Sumber daya alam hayati berasal dari makhluk hidup, misalnya tumbuhan, hewan, hasil pertanian atau perkebunan. Pasal 1 angka 24 Daya dukung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 9 ayat (3) huruf apelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, yang memerlukan pengaturan bagi pengelolaan dan per-. UUPA mengartikan sumber daya alam (agraria) sebagai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. pertumbuhan dan sebaran penduduk; b. 3. 16. penggunaan dan pemanfaatan tanah; c. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya. legalitas; g. Pengertian daya dukung. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) UUPA adalah produk hukum nasional pertama yang mengatur tentang sumber daya alam. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (amandemen) disebutkan bahwa. Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang. Pasal 15 : Pembangunan sumber daya Industri meliputi: a. daya dukung sumber daya alam, teknologi,. pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan,. Selain boleh memanfaatkannya, manusia. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. Perbandingan kondisi tingkat pemanfaatan ini detentukan berdasarkan nilai Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) dan potensi ikan laut. Memanfaatkan sumber daya alam: Pasal 33 ayat (3) 10: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara: Pasal 34: 11: Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan: Pasal 28H ayat (1)perusakan terhadap sumberdaya alam. Pasal 4. Pemanfaatan SDG dapat dilakukan secara in-situ. tingkat partisipasi rakyat dalam. Mengingat : 1. Pasal 2 Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan,. Batu Bara: digunakan sebagai sumber energi untuk memasak, memanaskan rumah, dan menghasilkan listrik. Nah, sumber daya alam ini terdiri atas berbagai jenis, lho! Jenis-jenis sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan pembentukan, materi, dan lokasiny a. dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan. Sumber daya alam juga sering dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu sumber mata pencaharian dan jga sumber pendapatan. Bagian Kesatu Umum. Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia. Fauzi (2004) menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi masyarakat dalam pemeliharaan. Belakangan, kerusakan alam sering terjadi akibat ulah manusia dan faktor alam itu sendiri. Fungsi konservasi alam berkaitan dengan : konservasi sumber daya alam hayati dan. Meski begitu, prinsip pemanfaatannya tetap berpedoman pada pasal 33 UUD 1945, yakni dikuasai oleh negara dan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sumber Daya Alam, merupakan kekayaan dan sumber-sumber alami yang dimiliki oleh Desa Suka Maju se-bagai salah satu sumber penghasilan yang bisa di kelola oleh masyarakat De-sa Suka Maju. (3) Sumber daya energi adalah sumber daya. menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan potensi, kontribusi, kepentingan. 1. kemenkeu. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia sangat bergantung dengan adanya sumber daya alam (SDA). Republik Indonesia tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 1 Nomor 5 Tahun 1990. Sebut saja misalnya, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (lihat Putusan MK No. Menimbang: a. manfaat tanpa harus merusak alam sekitarnya. Pengelolaan sumber daya hutan secara lestari dan berkelanjutan merupakan kewajiban bagi bangsa Indonesia untuk menjawab amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Asas ini menegaskan bahwa negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi kini maupun masa depan. Pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan manusia dibagi berdasarkan sifatnya, yaitu SDA Hayati dan Non Hayati. Sumber daya alam (SDA), atau sering disebut sebagai natural resource, merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai tambah dan sudah ada secara alami, tanpa perlu campur tangan dari manusia. Penentuan metode. Kata Kunci: Politik Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pasal 33 UUD 1945 . Republik Indonesia tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 1 Nomor 5 Tahun 1990. penggunaan Pasal 33 pada UU dapat kita rujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh atau beberpa pasal dari UU yang dianggap bertentangan dengan jiwa Pasal 33 ini. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara. Simak Video "Ini Sumber Daya Alam Indonesia yang Jadi Potensi Energi Alternatif ". B. Pasal 65 . Pasal 28: Ayat (1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi dilaksanakan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi yang optimal, misalnya budidaya tanaman di bawah tegakan hutan. 23. Chapman (1969) Sumber daya alam ialah hasil penilaian yag dilakukan manusia pada unsur-unsur lingkungan hidup yang dubutuhkan/diperlukannya, dimana pengertian dari sumber daya alam memiliki 3 arti yaitu total stock (persediaan total), resources (sumber daya) dan. 2. Merangkum dari e-Modul IPA Paket A Kemendikbud Ristek, manfaat dari sumber daya alam diantaranya sebagai berikut: 1. Merangkum dari e-Modul IPA Paket A Kemendikbud Ristek, manfaat dari sumber daya alam diantaranya sebagai berikut: 1. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan 3. pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhanDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiamengukur manfaat sumber daya alam adalah pengukuran yang tepat. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ialah SDA. UUPA mengartikan sumber daya alam (agraria) sebagai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang. penyediaan sumber pembiayaan. Secara umum, minyak bumi adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, tentang pengertian hak menguasai dari negara terhadap konsep tata ruang, Pasal 2 UUPA memuat wewenang untuk: (1)Mengatur dan menyelenggarakan. 2. com - Di bumi ini ada banyak sekali sumber daya alam (SDA) yang dimanfaatkan manusia untuk menunjang kehidupan sehari-harinya. yang sama untuk menikmati kemakmuran dari pemanfaatan sumber daya alam yang. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Pasal 4Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaPasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Salah satunya ialah hasil pertanian. Hutan yang dapat dikonversi: 1. b. Cenderung bersifat polutan atau menghasilkan emisi karbon. Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung. go. Hal ini dikarenakan, kekayaan sumberdaya alam yang terkandung di wilayah ini, baik sumberdaya hayati maupun sumberdaya non hayati (Adrianto, 2015). Sumber makanan dan obat-obatan. PENJELASAN. alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi. dan pelestarian sumber daya alam. Logam. Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia. ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. 10. Tambang Emas. pengelolaan sumberdaya alam. q Pemerintah dalam ranah politik (kekuasaan) terkait dengan. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Owen (1980) mendefinisikan SDA sebagai bagian dari lingkungan alam (tanah, air, padang penggembalaan, hutan,. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa. 4, 2018, Hlm. 8. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi Manusia dan sumber daya alam tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan. go. SDA memiliki banyak komponen yang bisa dimanfaatkan manusia sebagai sumber. Pengertian Sumber Daya Alam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:. H. Contohnya minyak bumi, gas bumi, air terjun, dan sinar matahari. Sumber Daya Alam merupakan landasan peraturan perundang-undangan mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hal tersebut menjadi penting dalam upaya penegakan hukum sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan bagi kepentingan generasi yang akan datang. (2013). Manfaat sumber daya alam antara lain: Sumber energi dan bahan bakar, contoh minyak bumi. 6. Prinsip pengelolaan sumber daya mineral didasarkan pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Tertuang di Pasal 33 Ayat 3, “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ayu Rifka Sitoresmi. Masyarakat menafaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jenis-Jenis Sumber Daya. Sumber daya alam yang ada di Indonesia sangat. Lahirnya Pasal 33 ayat. Dinamika tersebut terlihat. Minyak bumi. DIREKTUR JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM, Menimbang : a. Meskipun dapat dipulihkan, biasanya memakan waktu sangat lama. Sumber daya alam energi. Mengantisipasi isu lingkungan global. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Gross, bahwa: “Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa“ tanah, perairan, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dieksploitasi untuk sebesar-besarnya. 1. 5. Secercah harapan dengan adanya Raperda Kalimantan Barat diharapkan mampu mengakomodir situasi lingkungan saat ini yang berasaskan pada pasal 33. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 4, 2018,. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup. 1 No. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial. adalah kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya meliputi: 1. A. . Hanya ada satu pasal yang mengatur tentang pengalokasian pemanfaatan sumber daya alam. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan. Pemanfaatan alam yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 adalah penggunaan sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy. Kepemilikan Negara atas Sumber Daya Alam. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:. ATAS. Klasifikasi Sumber Daya Alam 3. 169 menetapkan prinsip dasar bahwa. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan. Sumberdaya Alam Sumberdaya alam adalah segala sumber persediaan yang secara potensial dapat dimanfaatkan atau didayagunakan. lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika; c. dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8,. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia Negara memiliki kewenangan untuk menguasai sumber daya alam mineral dan batubara, sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumiPemanfaatan Sumber Daya Air a. Hutan menjadi tempat tinggal bermacammacam hewan. pendapatan dan devisa Negara, maka pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip keadilan,demokrasi dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam. Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;. 4 Tahun 1982 Pasal (5) menyebutkan: “sumber daya alam adalah unsure lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya hayati, sumber daya non hayati, dan sumber daya buatan”. [1] Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai. Kesimpulan. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. com, Jakarta Sumber daya alam adalah sesuatu yang ditemukan di alam, bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kepentingan hidup manusia sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kelangsungan hidup. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, perluserta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya. C. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kendati bisa dipergunakan atau dimanfaatkan, manusia juga punya tanggung jawab untuk melestarikannya. Sumber Bahan Bakar dan Penghasil Energi. com - Sumber daya alam (SDA) merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam. q. lahan alami untuk keindahan, rekreasi atau untuk penelitian ilmiah d. pemanfaatan sumber daya alam air meliputi pencemaran air yang menimbulkan dampak terhadap kehidupan biota air, kualitas air tanah, kesehatan, dan estetika lingkungan. I. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria ini disebutkan bahwa: “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya pada tingkat. melakukan tindakan nyata dalam upaya pelestarian dan pencadangan sumber daya alam. Adanya perbedaan sumber daya, iklim, dan kualitas sumber daya manusia sehingga menimbulkan perbedaan kuantitas dan kualitas hasil produksi. pesisir dan laut dimana pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber daya pesisir dalam batas 12 mil laut dari garis. Penyusunan, Evaluasi,. Beberapa produk yang sering digunakan masyarakat berasal. 1 No. Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada. 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Pemerintah memberikan pandangan atas Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) saat rapat kerja. 1. 5-1990 menyebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. 11. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; 2. UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di Pasal yang ke 33 ayat 3. Yang dimaksud dengan "informasi fisik alamiah" adalah informasi spasial atau nonspasial sumber daya alam yang mendukung sistem produksi Pangan Pokok, termasuk di antaranya peta dasar, peta tematik, serta. Ayat (2)16. Ini penjelasannya. Berdasarkan asas tanggung jawab negara, negara akan menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik. Sumber Daya Alam harus memberi manfaat. Maka Urgensi pengelolaan sumber daya alam berdasar fiqh al biah menjadi penting untuk di tawarkan.